Buruh di Sumut Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja, Tuntut juga UMP Naik 15%

Buruh di Sumut Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja, Tuntut juga UMP Naik 15%

topmetro.news – Seratusan buruh dari berbagai kesatuan buruh di Sumatera Utara, kembali menyuarakan penolakan UU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 mendatang sebesar 15%.

Hal itu mereka sampaikan dalam aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/10/2022).

Ketua Konfederasi SPSI Sumut, CP Nainggolan mengatakan UU Cipta Kerja merupakan produk inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun herannya, kata CP Nainggolan, di daerah-daerah UU tersebut tetap berjalan melalui produk turnannya PP 36 tahun 2021. Sehingga, pihaknya secara menolak dan meminta pemerintah mencabut UU tersebut.

“Karena sudah jadi rahasia umum ini, baik menyangkut pesangon, tidak ada kenaikan upah. Kemudian dihilangkannya hak-hak perempuan dan banyak lagi hal yang merugikan pekerja dan kami tetap menuntut dicabut itu,” kata CP Nainggolan.

Selain itu, lanjut CP Nainggolan, pihaknya juga meminta Pemprov Sumut memfasilitasi buruh dan pekerja Sumut untuk berdialog dengan Afindo terkait pembahasan kenaikan upah di tahun 2023 mendatang.

“Kami sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Afindo, biar kami bargening disitu berapa kenaikan upahnya nanti, soal presentasinya nanti bicarakan disitu,” ujarnya.

Lebih Lanjut

CP mengakui, pihaknya mengajukan kenaikan upah sebesar 15% sebagai angka alternatif. Namun begitu, apapun yang menjadi keputusan itu tergantung kesepakatan yang dibangun antara buruh dan pemerintah.

“Tapi kalau mengikuti UU Cipta Kerja ini sama sekali ini bentuk penindasan. Kami katakan bagi pekerja buruh ini maka kami bertahan tetap menolak,” pungkas CP.

Aksi para buruh tersebut diterima Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian. Ia dengan perwakilan buruh berdialog di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut.

Bahar, sapaan akrab Baharuddin Siagian, mengatakan tuntutan para buruh telah dicatat dan akan disampaikan langsung kepada Gubernur Edy sepulang dari kunjungan kerja dari Kabupaten Mandailing Natal.

Sebelumnya aksi tersebut berlangsung aman dan tertib. Pihak Kepolisian bersama personil Satpol PP tampak melakukan pengamanan. (TM-Rony)

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment